Suwit Creative – Pemerintah berencana akan melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada 1 Oktober 2024. Apakah benar peraturan ini akan dilaksanakan besok? Masih banyak muncul pertanyaan-pertanyaan ini dikalangan masyarakat, sebab sampai sejauh ini masih belum ada ketok palu secara resmi mengenai pemberlakuan aturan ini.
Dilansir dari okezone, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya masih menggodok dan terus membahas mengenai aturan ini supaya targetnya tepat sasaran. “Feeling saya belum (1 Oktober 2024),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme pembatasan BBM bersubsidi ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, bukan lagi peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang sedang direvisi.
Alasan Dibalik Pembatasan Pembelian Pertalite
Melansir dari Tempo, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan tujuan dari dibatasinya pembelian BBM bersubsidi adalah agar pemasokannya lebih tepat sasaran dan juga untuk mengurangi polusi udara terutama di kota-kota besar Indonesia. Seperti yang kita tahu, polusi udara merupakan salah satu penyebab terbesar terjadinya krisis iklim yang sekarang tengah terjadi.
Maka demi mencegah kerusakan alam agar tidak semakin mengerikan, Indonesia dan negara-negara lain di dunia bersama-sama mencari solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk masalah krisis iklim ini. Semoga nantinya ketika peraturan pembatasan pembelian Pertalite ini diberlakukan, persentase polusi bisa turun ke level yang lebih sehat lagi.
Kriteria dan Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Bisa Membeli BBM Bersubsidi
Sebelum membahas jenis kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi, mari kita bahas dulu jenis kendaraan yang diperbolehkan beli BBM subsidi. Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa jenis kendaraan yang menjadi target penerima BBM subsidi antara lain angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan atau bahan pokok.
Selanjutnya, melansir dari berbagai sumber, berikut kriteria dan daftar mobil yang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi pertalite dan solar. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, skenario pembatasan ini akan diberlakukan untuk kendaraan motor berkapasitas diatas 150 cc, mobil berkapasitas diatas 1400 cc dan mobil diesel berkapasitas diatas 2000 cc. Ini beberapa motor dan mobil yang diprediksi tak bisa lagi membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Motor:
Yamaha
1. Yamaha XMAX 250 (250 cc)
2. Yamaha R25 (250 cc)
3. Yamaha MT-25 (250 cc)
Honda
1. Honda CBR 250RR (250 cc)
2. Honda Forza (250 cc)
3. Honda CRF 250 (250 cc)
Vespa
1. Vespa GTS 250 (250 cc)
2. Vespa GTS 300 (300 cc)
3. Vespa GTV (278 cc)
Mobil:
Toyota
Toyota Avanza 1.5 (1.497 cc)
Toyota Veloz (1.497 cc)
Toyota Rush (1.496 cc)
Toyota Yaris (1.496 cc)
Honda
1. Honda City (1.497 cc)
2. Honda Civic (1.500 cc)
3. Honda HR-V (1.497 cc)
4. Honda Mobilio (1.497 cc)
Mazda
1. Mazda 2 (1.498 cc)
2. Mazda CX-3 (1.998 cc)
3. Mazda CX-5 (2.488 cc)
4. Mazda 3 hatchback (1.998 cc)
5. Mazda 6 (2.488 cc)
Daihatsu:
1. Daihatsu Xenia 1.5 (1.496 cc)
2. Daihatsu Gran Max Blind Van 1.5 (1.500 cc)
3. Daihatsu Luxio (1.495 cc)
4. Daihatsu Terios (1.496 cc)
Kriteria SPBU yang Tidak Boleh Lagi Menjual Pertalite
Selain kendaraan, ternyata ada lho SPBU yang tidak diperbolehkan untuk menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite lagi. Apa saja kriterianya? Pertama, SPBU yang tempat beroperasinya tidak dilalui jalur transportasi umum. Kedua, lokasi SPBU berada di area permukiman warga kelas menengah keatas. Ketiga, SPBU berlokasi di dalam kawasan Industri.
Mari doakan yang terbaik, apapun dan bagaimana pun nantinya regulasi pembatasan ini berjalan semoga saja bisa terlaksana dengan baik dan membawa hasil yang positif. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang sudah membacanya hingga akhir. ***
Baca Juga: Makin Tak Terkendali! Berikut Berita Palestina dalam 7 Hari Terakhir. Simak untuk Mengetahui Perkembangan Situasi di Sana – SuwitCreative (redaksiku.com)
Follow IG : Suwit Creative (@suwitcreative) ● Instagram Photos and Videos